KASUS
KORUPSI ANGELINA SONDAKH
ANGELINA SONDAKH
DIKENAL BOROS DAN SUKA HIDUP MEWAH
Persidangan Angelina
Sondakh banyak menguak hal baru yang cukup mengejutkan publik. Mulai dari gajinya
yang sebesar RP20 juta per bulan, kegemarannya berbelanja online, sampai
masalah rumah tangganya dengan almarhum Adjie Massaid.
Semasa Adjie
masih hidup, Angie disebut-sebut pernah meminta
cerai. Hal ini
tentu mengherankan, karena pasangan selebriti sekaligus politisi itu selalu
terlihat harmonis di layar kaca. Tapi Elza Syarief yang pernah menjadi kuasa
hukum Adjie membenarkannya. Menurut Elza, Angie dan Adjie memang kerap
bertengkar, dan pertengkaran itu disebabkan karena sifat boros Angie.
“Saya enggak tahu kapan dia mulai. Almarhum sering menegur (Angie), penggunaan uang besar,” kata Elza. “Malu sebagai suami enggak bisa mendidik. Pernikahan mereka kan baru sebentar.”
“Saya enggak tahu kapan dia mulai. Almarhum sering menegur (Angie), penggunaan uang besar,” kata Elza. “Malu sebagai suami enggak bisa mendidik. Pernikahan mereka kan baru sebentar.”
Pernyataan
senada juga dilontarkan Rufianus Hutauruk, salah satu pengacara M.Nazzarudin.
Ia menuding Angie suka bergaya hidup mewah, dan hal itulah yang menyebabkan
rumah tangganya retak.
“Satu di
antara penyebabnya (pertengkaran) adalah gaya hidup mewah Angie yang sulit
diterima Adjie,” katanya.
Menurut
Elza, Adjie selalu ketakutan dengan sifat boros Angie,
apalagi istrinya pernah dikabarkan bagi-bagi uang di DPR. Hal itu membuatnya
takut kalau keluarganya berurusan dengan KPK.
“Adjie
pernah nanya ke saya, ‘Angie bagi-bagi uang di DPR pantas enggak sih tante dia
begitu?’. Aku pusing kan nanti kalau ditangkap KPK gimana? Kita yang malu.
Adjie sangat takut soal itu,” katanya.
Tak hanya
itu saja, Elza mengungkapkan bahwa Angie harus dibujuk dengan benda-benda mahal
saat ia ngotot ingin bercerai dari Adjie. Adjie sempat berniat membeli berlian
untuk Angie agar hubungan mereka membaik.
“Aku kasih
berlian, tapi gimana yah, gajiku pas-pasan. Ya sudah dibelikan Hermes saja,”
kata Elza menirukan ucapan Adjie dulu.
Elza
menuturkan bahwa upaya Adjie berhasil dan rumah tangga mereka sempat membaik
karena Adjie membelikan barang kesukaan Angie. Namun hal itu tak berlangsung
lama karena Angie kembali minta cerai.
ANGELINA SONDAKH RESMI DIBERHENTIKAN DI DEMOKRAT
Partai Demokrat telah menggelar rapat pleno pada hari
Kamis (23/2) lalu sebagai tindak lanjut rekomendasi Dewan Kehormatan partai
untuk memberhentikan kader yang bermasalah. Dari rapat yang dipimpin oleh Ketua
Umum PD Anas Urbaningrum tersebut, akhirnya diputuskan bahwa Angelina
Sondakh dipecat dari jabatannya sebagai wakil sekretaris jenderal Partai
Demokrat.
“DPP
memutuskan menindaklanjuti rekomendasi DK (Dewan Kehormatan) untuk
memberhentikan Angelina Sondakh sebagai pengurus DPP Partai Demokrat,” kata Andi
Nurpati selaku juru bicara Partai Demokrat.
Dengan
keputusan rapat tersebut, Angelina Sondakh otomatis
sudah tidak aktif lagi dalam Demokrat. Walau begitu Andi mengakui bahwa belum
ada surat keputusan pemecatan bagi Angie.
“(Surat pemecatan) segera akan dikeluarkan,” kata Andi menambahkan.
Selain
Angie, kader partai lain yang juga diberhentikan adalah Sudewo. Sudewo
sendiri adalah Sekretaris Divisi Pembinaan dan Organisasi Partai Demokrat yang
dipecat karena melakukan pelanggaran Ad/ART.
Andi Nurpati
lalu menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan tentang siapa yang
akan mengganti posisi Angie dan Sudewo di Demokrtat. Menurut Andi, partai
sendiri masih mencari-cari seseorang yang tepat untuk mengisi kekosongan
tersebut.
“Segera diputuskan penggantinya. Kita tunggu saja, pimpinan harus diberi
waktu kesempatan mencari figur yang tepat,” ujarnya.
Gayus Tambunan
Masa jabatan
2001–2010 |
|
Informasi pribadi
|
|
Lahir
|
|
Suami/istri
|
|
Anak
|
5
anak
|
Pekerjaan
|
|
Agama
|
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus
- 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
- 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
- Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas [
- Andi Kosasih
- Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
- Kompol Muhammad Arafat
- Lambertus (staf Haposan)
- Alif Kuncoro
- Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
- Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
- Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Bukti-bukti
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara."Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau.
Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.
Vonis Gayus Tambunan
Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.[14]
SEBAB TERJADINYA PRAKTEK KORUP DAN
KORUPSI.
1.
Kelemahan Pengendalian Intern di Negara Kita.
Tujuan
bangsa Indonesia yang belum tercapai sampai sekarang adalah masyarakat adil dan
makmur. Pengendalian intern suatu Negara akan efektif bila rancangan
pengendalian intern dibuat cukup efektif dan dilaksanakan atau diterapkan
secara konsekuen. Rancangan pengendalian yang dibuat Pemerintah sangat banyak,
aturan pokoknya UUD 1945, rancangan pengendalian intern yang lain adalah semua
Peraturan. Per Undang-Undangan yang dibuat di Pusat maupun Daerah. Sebagai
contoh UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Rancangan
pengendalian intern terutama yang menyangkut penyelenggara Negara
tersebut cukup efektif, namun sejauh mana UU tersebut di sosialisasikan
kepada Para Penyelenggara Negara termasuk anggota DPR dan Calon Penyelenggara
Negara penulis belum pernah mengetahuinya. Apabila kepada Calon Bupati,
Walikota, Gubernur, yang akan ikut PILKADA, diberitahukan bahwa ia apabila
terpilih harus melaksanakan UU No. 28 Tahun 1999, lebih-lebih bila ditambahkan
apabila melakukan korupsi atau kolusi akan ditangani KPK / Pengadilan
Tipikor barangkali ia akan berfikir panjang untuk ikut PILKADA, sehingga tidak
terjadi kasus sebagai berikut : Sesuai berita koran Media Indonesia tanggal 26
Agustus 2008, ada Calon Bupati yang kalah dalam PILKADA mempunyai hutang Rp.
2,97 M. Untuk menghindari penagihan utang Calon Bupati yang kalah membuat
sensasi dengan berlaku tidak waras, yakni berada di jalan hanya mengenakan
celana dalam. Timbul pertanyaan kalau dia menang, besar kemungkinan utang
tersebut dibayar dari uang yang tidak benar. Barangkali kasus ini terjadi
ditempat lain, yaitu baik yang kalah atau menang mempunyai hutang, di mana
hutang yang harus dibayar saat di menjabat setelah menang PILKADA.
Dalam
Pertimbangan UU No. 30 Tahun 2002 UU. dibentuknya KPK , antara lain dikemukakan
:
Pemberantasan korupsi sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara
optimal, hal ini disebabkan karena Lembaga Pemerintah yang menangani perkara
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
Walaupun
barangkali dalam Perundang-undangan tidak terdapat kelemahan, namun karena
Lembaga yang menangani belum efektif dan efisien maka praktek korupsi semakin
merajalela.
Dalam rangka
meningkatkan pengendalian intern maka dalam kurun waktu 43 tahun Undang-Undang
korupsi telah diganti sebanyak 4 kali, yaitu tahun 1960, 1971, 1999, dan 2001.
Dari 5
UU/Peraturan Pemberantasan Korupsi yang paling lengkap adalah Peraturan
Pemberantasan Korupsi tahun 1958, karena dalam Peraturan tersebut di lengkapi
Badan Penilik Harta Benda yang mempunyai kekuasaan untuk menyita barang yang
diperoleh dari korupsi dan kekayaan yang setelah diselidiki tidak sebanding
dengan penghasilan mata pencahariannya. Kekusasaan Badan Penilik Harta Benda
dihilangkan pada Undang-Undang penggantinya (UU 1960).
Terhadap
sering digantinya undang-uandang tersebut Prof. DR. Andhi Hamzah dalam bukunya
Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara memberi komentar
sebagai berikut :
Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi selalu menjadi kambing hitam,
padahal orang yang harus menegakkan Undang-Undang itu yang kurang becus, baik
pengetahuan hukumnya maupun moral dan mentalitasnya.
Salah satu
persyaratan agar pengendalian intern suatu entitas / negara efektif, maka
rancangan pengendalian internharus dibuat cukup efektif dan dilaksanakan dengan
konsekuen. Di samping itu mereka yang terlibat dalam organisasi dalam
melaksanakan tugasnya harus dilandasi integritas dan nilai etika, tidak boleh
mempunyai kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan organisasi.
Penyelenggara Negara tidak boleh meletakkan kepentingan pribadi atau golongan
di atas kepentingan Negara.
Keadilan erat
hubungannya dengan hukum dan penerapannya. Keadilan sangat luas sebagai contoh
Gaji anggota DPR entah berapa kali lipat dibanding gaji pegawai negeri golongan
IV D dengan masa kerja 20 tahun, belum fasilitas lainnya. Walaupun telah
mendapat gaji yang tinggi dan fasilitas yang cukup, toh banyak berita diantara
mereka ada yang korupsi.
Sanksi
lamanya hukuman penjara dan besarnya denda sama, tanpa memandang besarnya
kerugian negara akibat korupsi tersebut. Disamping itu sampai sekarang belum
ada aturan pelaksanaan uang pengganti, yang ada kalau tidak dibayar hukumannya
ditambah. Perlakuan di penjara lain dengan maling ayam, pulang dari penjara
masih kaya raya. Status sosial pegawai negeri bukan atas dasar pangkat,
melainkan di mana tempat bekerja, apakah di tempat basah atau kering Ini
sangat tidak adil.
Para
Penyelenggara negara dan calon penyelenggara negara yang akan mengkuti PILKADA
harus menyadari bahwa dia menjabat tujuan utamanya mencapai tujuan negara yang
sampai sekarang belum terwujud yaitu masyarakat adil dan makmur. Jika UU
No. 28 Tahun 1999 disosialisasikan dan kepada Calon Bupati, Walikota, dan
Gubernur atau bahkan sampai calon Presiden, dan ada kontrak Politik untuk
menerapkan secara konsekuen bila menjadi pemenang, tentu akan mengurangi keinginan
mengikuti PILKADA. Apalagi bila ditambahkan bahwa dia menjabat mempunyai
tanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur di wilayah kerjanya
Di samping itu misalnya Bupati dan Penyelenggara negara yang melakukan korupsi,
kolusi dan nepotisme penanganan kasusnya dilakukan KPK dan Pengadilan Tipikor.
Walaupun UU No. 28 Tahun 1999 dirancang dengan efektif, bila tidak dilaksanakan
dalam praktek tidak ada artinya.
2.
Teori dari Belanda Pada Umumnya Sangat Filosofis, dan Hanya Bisa Ditafsirkan
Secara Benar Oleh Orang
Yang Jujur dan Tidak Mempunyai Kepentingan Lain
Pada awal
kemerdekaan semua perundangan-undangan dan peraturan dari zaman
Penjajahan Belanda masih berlaku. Barangkali para Pendiri republik ini tahu
semua ketentuan akan dapat dilaksanakan dengan baik , sepanjang yang meksanakan
jujur dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, seperti para Pendiri Republik
ini sewaktu menjabat sebagai “amtenar”. Sebagai contoh teori
Belanada dalam bidang akuntansi yaitu : Penyusunan laporan keuangan
(neraca dan rugi laba) perusahaan didasarkan pada asas adat kebiasaan pedagang
yang baik. Laporan keuangan ini antara lain digunakan Jawatan Pajak untuk
menetapkan besarnya pajak dari keuntungan. Apabila orang yang menyusun laporan
keuangan tidak jujur, maka tentu berusaha memperkecil laba. Untung sekitar
tahun 1969 teori Belanda tersebut sudah ditinggalkan dan diganti : Laporan
keuangan disusun atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Apakah di
bidang hukum masih Undang-Undang yang dalam penerapannya harus dilandasi dengan
kejujuran seperti contoh dalam penyusunan laporan keuangan diatas, penulis
tidak tahu.
3.
Para Penyelenggara Negara Tidak Melaksanakan Pesan Para Pendiri Republik.
Sekitar
tahun 2000 banyak pendapat yang mengatakan keterpurukan Negara kita diakibatkan
karena sistem negara kita didasarkan pada UU Dasar 1945 yang sentralistis.
Memang yang paling mudah menyalahkan barang mati. Keinginan mengamandemen UU
Dasar 1945 sangat besar. Sedang pada umumnya kelemahan suatu sistem terjadi
bukan karena sistemnya, melainkan mereka yang melaksanakan sistem khususnya
para penyelenggara negara tidak mematuhi aturan atau melanggar aturan/
ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem. Yang dimaksud Penyelenggara
Negara sesuai Pasal I UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah :
Pejabat yang menyelenggarakan fungsi esksekutif, legislative atau yudikatif
dan Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan per-undang-undangan yang
berlaku.
Peranan
Penyelenggara Negara sesuai Pertimbangan butir a undang-undang tersebut adalah
:
Penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam
Penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Seperti
telah dikemukakan dalam bab sebelumnya orang yang terlibat dalam
sistem dalam melaksanakan tugas harus dilandasi integritas dan nilai
etika. Kejujuran belum tentu berkaitan dengan uang, tetapi terutama jujur
terhadap tugasnya yaitu melaksanakan tugas sesuai aturan atau tata kerja yang
telah ditetapkan dalam organisasi. Setiap orang yang terlibat dalam organisasi
pasti mempunyai kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi boleh saja sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan organisasi. Seperti di Negara kita
sepanjang masih banyak pejabat yang korup dan korupsi sepertinya tujuan
kemerdekaan yaitu masayarakat adil dan makmur masih terus di awang-awang.
Para Pendiri
Republik ini adalah orang-orang pintar dan jujur, hal ini dapat dilihat
bahwa pada tahun 1945 sudah memberi pesan kepada para penyelenggara
negara agar dalam melaksanakan tugas, secara garis besar hampir sama dengan
pengaturan orang yang terlibat dalam sistem sekarang ini yaitu dilandasi
kejujuran sehingga tidak berfikir perseorangan. Para Pendiri Repubik ini
barangkali sudah mempunyai gambaran apa yang akan dilakukan oleh generasi penerus
dengan kekayaan alam yang melimpah, maka minta agar penyelenggara Negara
selalu berpikir untuk kepentingan orang banyak dan menjauhi kepentingan
perseorangan atau kepentingan pribadi, dan minta kepada penyelengara Negara
agar dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dilakukan dengan penuh semangat
untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
4.
Sebab Timbulnya Korupsi Berdasarkan Tinjauan Sosiologi
Timbulnya
korupsi menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi
(LP3 ES, 1986) halaman 4 disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1) Ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu
memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
Sebagai mana dalam peribahasa Cina dan Jepang, “ Dengan berhembusnya angin,
melengkunglah buluh “
2 )
Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika
3)
Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan
kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
4 )
Kurangnya pendidikan
5 ) Kemiskinan
6 ) Tiadanya
hukuman yang keras
7 )
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
8 )
Struktur Pemerintahan
9 )
Perubahan radikal. Tatkala suatu sistem mengalami perubahan radikal korupsi
muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
5.
Sebab Timbulnya Korupsi Berdasarkan Teori GONE
Ada pula
yang menjelaskan bahwa korupsi disebabkan adanya 4 unsur yang dikenal dengan
GONE, yaitu :
1) G –
Greed (keserakahan, ketamaan, kerakusan)
2) O –
Oppurtunity (kesempatan)
3)
N – Need (kebutuhan)
4) E –
Exposure (pengungkapan, artinya kalau terungkap hukumannya ringan atau sama
artinya dengan
kelemahan hukum)
Rupanya 4
unsur ini di negara kita sudah menyatu, sehingga orang tidak takut melakukan
korupsi.
( disarikan
dari Majalah Warta Pengawasan No.5 Tahun 1/1993)
6.
Faktor Kekuasaan, Yurisdis, dan Budaya
Terdapat
pula hubungan antara korupsi dengan kekuasaan, hukum, dan budaya.
Faktor Kekuasaan
Seorang
sejarahwan Inggris telah mengucapkan kata-kata yang termashur : “The power
tends to corrupt, absolute powers corrupts absolute “ (kekuasaan itu
cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibatkan korupsi mutlak pula).
Faktor Yuridis
Korupsi yang
disebabkan oleh faktor yuridis yaitu berupa lemahnya sanksi hukum maupun
peluang terobosan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi. Jika membicarakan lemahnya sanksi hukuman berarti
analisis pemikiran dapat mengarah pada dua aspek yaitu :
- Aspek peranan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
- Aspek sanksi yang lemah berdasarkan bunyi pasal-pasal dan ayat-ayat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor Budaya
Faktor ini
berkaitan dengan kepribadian yang meliputi mental dan moral. Dalam faktor
ini termasuk tidak adanya budaya malu.
SOLUSI PEMBERANTASAN
KORUPSI
1. Sinergi
Pemerintah dan Masyarakat
Pemberantasan
korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian
korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan
masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan
masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.
Menurut
beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat
mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja
pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja,
namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh
aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi
saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi
berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan
berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.
Dalam
konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan
'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka
pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan,
pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan
melibatkan peran masyarakat.
Pemberantasan
korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi).
Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui
bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan
antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak
tegas' koruptor.
2. Solusi
Radikal
Korupsi
merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal.
Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada
terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan
efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi
solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati
kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka
hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan
sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Menurut
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, pihaknya menyetujui
jika ada hukuman mati bagi koruptor. (Suara Karya, 18/7/2012). Namun,
pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi kontroversi. Pasalnya,
hal itu bersentuhan dengan HAM, khususnya terkait hak untuk hidup.
Karena itu,
yang mendesak dilakukan seharusnya menyangkut reformasi dan pembenahan sistem
hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, dan bukan
mematikannya. Sebab, sistem hukum selama ini tidak memberikan efek jera.
Pembenahan itu terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Apalagi, banyak
koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan.
Lebih
disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah
sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman
tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah
luas.
3. Sistem
penggajian yang layak.
Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan
dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia
biasa.
4.
Larangan menerima suap
dan hadiah.
Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti
mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud
di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi
hadiah.
5.
Perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan
korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak
selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi.
6.
Teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi
hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam
sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan
tugasnya dengan penuh amanah.
7. Hukuman
setimpal.
Pada dasarnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya,
termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi
sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan
membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai
hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota,
sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan),
penyitaan harta dan hukuman.
8. Hukuman
Mati?
Jika korupsi
terus menggurita dan merugikan rakyat Indonesia, maka sudah sepantasnya
koruptor dihukum mati, sehingga hal itu membuat calon pelaku lainnya berpikir
dua kali. Hukuman mati memang dianggap belum cocok dan melanggar hak asasi
manusia (HAM), dan Tuhan saja maha pengampun. Lalu, hukuman apa yang cocok
untuk koruptor? Tentu berupa tindakan radikal. Meskipun dianggap tak cocok dan
melanggar HAM, khusus koruptor, hukuman mati sangat cocok dan merupakan solusi
cerdas. Jika perlu, pemerintah harus membuat UU HAM khusus untuk koruptor.
Hukuman mati sangat cocok diberlakukan kepada koruptor
di negeri ini. Jika tidak, Indonesia akan terpuruk jika penegakan hukumnya
masih 'remeh-temeh'. Jadi, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meniru kebijakan
Pemerintah China dalam menciptakan pemerintahan bersih dengan menerapkan
hukuman mati kepada koruptor. Buktinya, di negeri Tirai Bambu ini,
pemberantasan korupsi berjalan lancar dan sangat efektif.
Memang, hukuman itu membuat perekonomian China maju,
dan menjadikan pemerintahan menjadi lebih disiplin, jujur, dan bertanggung
jawab. Lalu, kapan Indonesia berani meniru langkah pemerintahan China? Apakah
menunggu koruptor menguasai negeri ini? Tentu tidak. Wallahu a'lam bisshawab.
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....