Rabu, 07 November 2012

Kasus Korupsi dan upaya pemberantasan Korupsi


KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH
  ANGELINA SONDAKH DIKENAL BOROS DAN SUKA HIDUP MEWAH
Persidangan Angelina Sondakh banyak menguak hal baru yang cukup mengejutkan publik. Mulai dari gajinya yang sebesar RP20 juta per bulan, kegemarannya berbelanja online, sampai masalah rumah tangganya dengan almarhum Adjie Massaid.
Semasa Adjie masih hidup, Angie disebut-sebut pernah meminta cerai. Hal ini tentu mengherankan, karena pasangan selebriti sekaligus politisi itu selalu terlihat harmonis di layar kaca. Tapi Elza Syarief yang pernah menjadi kuasa hukum Adjie membenarkannya. Menurut Elza, Angie dan Adjie memang kerap bertengkar, dan pertengkaran itu disebabkan karena sifat boros Angie.

“Saya enggak tahu kapan dia mulai. Almarhum sering menegur (Angie), penggunaan uang besar,” kata Elza. “Malu sebagai suami enggak bisa mendidik. Pernikahan mereka kan baru sebentar.”
Pernyataan senada juga dilontarkan Rufianus Hutauruk, salah satu pengacara M.Nazzarudin. Ia menuding Angie suka bergaya hidup mewah, dan hal itulah yang menyebabkan rumah tangganya retak.
“Satu di antara penyebabnya (pertengkaran) adalah gaya hidup mewah Angie yang sulit diterima Adjie,” katanya.
Menurut Elza, Adjie selalu ketakutan dengan sifat boros Angie, apalagi istrinya pernah dikabarkan bagi-bagi uang di DPR. Hal itu membuatnya takut kalau keluarganya berurusan dengan KPK.
“Adjie pernah nanya ke saya, ‘Angie bagi-bagi uang di DPR pantas enggak sih tante dia begitu?’. Aku pusing kan nanti kalau ditangkap KPK gimana? Kita yang malu. Adjie sangat takut soal itu,” katanya.
Tak hanya itu saja, Elza mengungkapkan bahwa Angie harus dibujuk dengan benda-benda mahal saat ia ngotot ingin bercerai dari Adjie. Adjie sempat berniat membeli berlian untuk Angie agar hubungan mereka membaik.
“Aku kasih berlian, tapi gimana yah, gajiku pas-pasan. Ya sudah dibelikan Hermes saja,” kata Elza menirukan ucapan Adjie dulu.
Elza menuturkan bahwa upaya Adjie berhasil dan rumah tangga mereka sempat membaik karena Adjie membelikan barang kesukaan Angie. Namun hal itu tak berlangsung lama karena Angie kembali minta cerai.
ANGELINA SONDAKH RESMI DIBERHENTIKAN DI DEMOKRAT
Partai Demokrat telah menggelar rapat pleno pada hari Kamis (23/2) lalu sebagai tindak lanjut rekomendasi Dewan Kehormatan partai untuk memberhentikan kader yang bermasalah. Dari rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum PD Anas Urbaningrum tersebut, akhirnya diputuskan bahwa Angelina Sondakh dipecat dari jabatannya sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat.
“DPP memutuskan menindaklanjuti rekomendasi DK (Dewan Kehormatan) untuk memberhentikan Angelina Sondakh sebagai pengurus DPP Partai Demokrat,” kata Andi Nurpati selaku juru bicara Partai Demokrat.
Dengan keputusan rapat tersebut, Angelina Sondakh otomatis sudah tidak aktif lagi dalam Demokrat. Walau begitu Andi mengakui bahwa belum ada surat keputusan pemecatan bagi Angie.
“(Surat pemecatan) segera akan dikeluarkan,” kata Andi menambahkan.
Selain Angie, kader partai lain yang juga diberhentikan adalah Sudewo. Sudewo sendiri adalah Sekretaris Divisi Pembinaan dan Organisasi Partai Demokrat yang dipecat karena melakukan pelanggaran Ad/ART.
Andi Nurpati lalu menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan tentang siapa yang akan mengganti posisi Angie dan Sudewo di Demokrtat. Menurut Andi, partai sendiri masih mencari-cari seseorang yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Segera diputuskan penggantinya. Kita tunggu saja, pimpinan harus diberi waktu kesempatan mencari figur yang tepat,” ujarnya. 

Gayus Tambunan


Masa jabatan
2001–2010
Informasi pribadi
Lahir
Suami/istri
Anak
5 anak
Pekerjaan
Agama
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Mereka yang diduga terkait kasus Gayus

  • 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
  • 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
  • Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas [
  • Andi Kosasih
  • Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
  • Kompol Muhammad Arafat
  • Lambertus (staf Haposan)
  • Alif Kuncoro
  • Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
  • Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
  • Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung

Bukti-bukti

Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
"Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau.
Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.

Vonis Gayus Tambunan

Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.[14]
SEBAB TERJADINYA PRAKTEK KORUP DAN KORUPSI.
1.   Kelemahan Pengendalian Intern di Negara Kita.
Tujuan bangsa Indonesia yang belum tercapai sampai sekarang adalah masyarakat adil dan makmur. Pengendalian intern suatu Negara akan efektif bila rancangan pengendalian intern dibuat cukup efektif dan dilaksanakan atau diterapkan secara konsekuen. Rancangan pengendalian yang dibuat Pemerintah sangat banyak, aturan pokoknya UUD 1945, rancangan pengendalian intern yang lain adalah semua Peraturan. Per Undang-Undangan yang dibuat di Pusat maupun Daerah. Sebagai contoh UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Rancangan pengendalian intern terutama yang menyangkut penyelenggara Negara tersebut  cukup efektif, namun sejauh mana UU tersebut di sosialisasikan kepada Para Penyelenggara Negara termasuk anggota DPR dan Calon Penyelenggara Negara penulis belum pernah mengetahuinya. Apabila kepada Calon Bupati, Walikota, Gubernur, yang akan ikut PILKADA, diberitahukan bahwa ia apabila terpilih harus melaksanakan UU No. 28 Tahun 1999, lebih-lebih bila ditambahkan apabila melakukan korupsi atau kolusi  akan ditangani KPK / Pengadilan Tipikor barangkali ia akan berfikir panjang untuk ikut PILKADA, sehingga tidak terjadi kasus sebagai berikut : Sesuai berita koran Media Indonesia tanggal 26 Agustus 2008, ada Calon Bupati yang kalah dalam PILKADA mempunyai hutang Rp. 2,97 M. Untuk menghindari penagihan utang Calon Bupati yang kalah membuat sensasi dengan berlaku tidak waras, yakni berada di jalan hanya mengenakan celana dalam. Timbul pertanyaan  kalau dia menang, besar kemungkinan utang tersebut dibayar dari uang yang tidak benar.  Barangkali kasus ini terjadi ditempat lain, yaitu baik yang kalah atau menang mempunyai hutang, di mana hutang yang harus dibayar saat di menjabat setelah menang PILKADA.
Dalam Pertimbangan UU No. 30 Tahun 2002 UU. dibentuknya KPK , antara lain dikemukakan :
Pemberantasan korupsi sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara optimal, hal ini disebabkan karena Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana  korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
Walaupun barangkali dalam Perundang-undangan tidak terdapat kelemahan, namun karena Lembaga yang menangani belum efektif dan efisien maka praktek korupsi semakin merajalela.
Dalam rangka meningkatkan pengendalian intern maka dalam kurun waktu 43 tahun Undang-Undang korupsi telah diganti sebanyak 4 kali, yaitu tahun 1960, 1971, 1999, dan 2001.
Dari 5 UU/Peraturan Pemberantasan Korupsi yang paling lengkap adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi tahun 1958, karena dalam Peraturan tersebut di lengkapi Badan Penilik Harta Benda yang mempunyai kekuasaan untuk menyita barang yang diperoleh dari korupsi dan kekayaan yang setelah diselidiki tidak sebanding dengan penghasilan mata pencahariannya. Kekusasaan Badan Penilik Harta Benda dihilangkan pada Undang-Undang penggantinya (UU 1960).
Terhadap sering digantinya undang-uandang tersebut Prof. DR. Andhi Hamzah dalam bukunya Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara  memberi komentar sebagai berikut  :
Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi selalu menjadi kambing hitam, padahal orang yang harus menegakkan Undang-Undang itu yang kurang becus, baik pengetahuan hukumnya maupun moral dan mentalitasnya.
Salah satu persyaratan agar pengendalian intern suatu entitas / negara efektif, maka rancangan pengendalian internharus dibuat cukup efektif dan dilaksanakan dengan konsekuen. Di samping itu mereka yang terlibat dalam organisasi dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi integritas dan nilai etika, tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan organisasi. Penyelenggara Negara tidak boleh meletakkan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan Negara.
Keadilan erat hubungannya dengan hukum dan penerapannya. Keadilan sangat luas sebagai contoh Gaji anggota DPR entah berapa kali lipat dibanding gaji pegawai negeri golongan IV D dengan masa kerja 20 tahun, belum fasilitas lainnya. Walaupun telah mendapat gaji yang tinggi dan fasilitas yang cukup, toh banyak berita diantara mereka ada yang korupsi.
Sanksi lamanya hukuman penjara dan besarnya denda sama, tanpa memandang  besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut. Disamping itu sampai sekarang belum ada aturan pelaksanaan uang pengganti, yang ada kalau tidak dibayar hukumannya ditambah. Perlakuan di penjara lain dengan maling ayam, pulang dari penjara masih kaya raya. Status sosial pegawai negeri bukan atas dasar pangkat, melainkan di mana tempat bekerja, apakah di tempat basah atau kering  Ini sangat tidak adil.
Para Penyelenggara negara dan calon penyelenggara negara yang akan mengkuti PILKADA harus menyadari bahwa dia menjabat tujuan utamanya mencapai tujuan negara yang sampai sekarang belum terwujud yaitu masyarakat adil dan makmur.  Jika UU No. 28 Tahun 1999 disosialisasikan dan kepada Calon Bupati, Walikota, dan Gubernur atau bahkan sampai calon Presiden, dan ada kontrak Politik untuk menerapkan secara konsekuen bila menjadi pemenang, tentu akan mengurangi keinginan mengikuti PILKADA. Apalagi bila ditambahkan bahwa dia menjabat mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur di wilayah kerjanya Di samping itu misalnya Bupati dan Penyelenggara negara yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme penanganan kasusnya dilakukan KPK dan Pengadilan Tipikor. Walaupun UU No. 28 Tahun 1999 dirancang dengan efektif, bila tidak dilaksanakan dalam praktek tidak ada artinya.
2.   Teori dari Belanda Pada Umumnya Sangat Filosofis, dan Hanya Bisa Ditafsirkan           Secara Benar Oleh Orang Yang  Jujur dan Tidak Mempunyai  Kepentingan Lain
Pada awal kemerdekaan semua perundangan-undangan  dan peraturan dari zaman Penjajahan Belanda masih berlaku. Barangkali para Pendiri republik ini tahu semua ketentuan akan dapat dilaksanakan dengan baik , sepanjang yang meksanakan jujur dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, seperti para Pendiri Republik ini sewaktu  menjabat sebagai “amtenar”. Sebagai contoh  teori Belanada dalam bidang akuntansi yaitu  : Penyusunan laporan keuangan (neraca dan rugi laba) perusahaan didasarkan pada asas adat kebiasaan pedagang yang baik. Laporan keuangan ini antara lain digunakan Jawatan Pajak untuk menetapkan besarnya pajak dari keuntungan. Apabila orang yang menyusun laporan keuangan tidak jujur, maka tentu berusaha memperkecil laba. Untung sekitar tahun 1969  teori Belanda tersebut sudah ditinggalkan dan diganti : Laporan keuangan disusun atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Apakah di bidang hukum masih Undang-Undang yang dalam penerapannya harus dilandasi dengan kejujuran seperti contoh dalam penyusunan laporan keuangan diatas, penulis tidak tahu.
3.  Para Penyelenggara Negara Tidak Melaksanakan  Pesan Para Pendiri Republik.
Sekitar tahun 2000 banyak pendapat yang mengatakan keterpurukan Negara kita diakibatkan karena sistem negara kita didasarkan pada UU Dasar 1945 yang sentralistis. Memang yang paling mudah menyalahkan barang mati. Keinginan mengamandemen UU Dasar 1945 sangat besar. Sedang pada umumnya kelemahan suatu sistem terjadi bukan karena sistemnya, melainkan mereka yang melaksanakan sistem khususnya para penyelenggara negara tidak mematuhi aturan atau melanggar aturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem. Yang dimaksud Penyelenggara Negara sesuai Pasal I UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah :
Pejabat yang menyelenggarakan fungsi esksekutif, legislative atau yudikatif dan Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan per-undang-undangan yang berlaku.
Peranan Penyelenggara Negara sesuai Pertimbangan butir a undang-undang tersebut adalah :
Penyelenggara negara mempunyai peranan  yang sangat menentukan dalam Penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan  makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti telah dikemukakan dalam  bab sebelumnya  orang yang terlibat dalam sistem dalam melaksanakan tugas harus dilandasi  integritas dan nilai  etika. Kejujuran belum tentu berkaitan dengan uang, tetapi terutama jujur terhadap tugasnya yaitu melaksanakan tugas sesuai aturan atau tata kerja yang telah ditetapkan dalam organisasi. Setiap orang yang terlibat dalam organisasi pasti mempunyai kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi boleh saja sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan organisasi. Seperti di Negara kita sepanjang masih banyak pejabat yang korup dan korupsi sepertinya tujuan kemerdekaan yaitu masayarakat adil dan makmur masih terus di awang-awang.
Para Pendiri Republik ini adalah orang-orang pintar dan jujur, hal ini dapat dilihat bahwa  pada tahun 1945 sudah memberi pesan kepada para penyelenggara negara agar dalam melaksanakan tugas, secara garis besar hampir sama dengan pengaturan orang yang terlibat dalam sistem sekarang ini yaitu dilandasi kejujuran sehingga tidak berfikir perseorangan. Para Pendiri Repubik ini barangkali sudah mempunyai gambaran apa yang akan dilakukan oleh generasi penerus dengan kekayaan alam yang melimpah, maka minta agar penyelenggara Negara selalu  berpikir untuk kepentingan orang banyak dan menjauhi kepentingan perseorangan atau kepentingan pribadi, dan minta kepada penyelengara Negara agar dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dilakukan dengan penuh semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
 4.  Sebab Timbulnya Korupsi  Berdasarkan Tinjauan Sosiologi
Timbulnya korupsi menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi (LP3 ES, 1986) halaman 4 disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1) Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu   memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi. Sebagai mana dalam peribahasa Cina dan Jepang, “ Dengan berhembusnya angin, melengkunglah buluh “
2 )  Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika
3)   Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung  korupsi
4 )  Kurangnya pendidikan
5 )  Kemiskinan
6 ) Tiadanya hukuman yang keras
7 )  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
8 )  Struktur Pemerintahan
9 ) Perubahan radikal. Tatkala suatu sistem mengalami perubahan radikal korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
5.   Sebab Timbulnya Korupsi Berdasarkan Teori GONE
Ada pula yang menjelaskan bahwa korupsi disebabkan adanya 4 unsur yang dikenal dengan GONE,  yaitu :
1)  G – Greed  (keserakahan, ketamaan, kerakusan)
2)  O – Oppurtunity  (kesempatan)
3)   N – Need (kebutuhan)
4)  E – Exposure (pengungkapan, artinya kalau terungkap hukumannya ringan atau sama            artinya dengan kelemahan hukum)
Rupanya 4 unsur ini di negara kita sudah menyatu, sehingga orang tidak takut melakukan korupsi.
( disarikan dari Majalah Warta Pengawasan No.5 Tahun 1/1993)

6.  Faktor Kekuasaan, Yurisdis, dan Budaya
Terdapat  pula hubungan antara korupsi dengan kekuasaan, hukum, dan budaya.
Faktor Kekuasaan
Seorang sejarahwan Inggris telah mengucapkan kata-kata yang termashur : “The power tends to corrupt, absolute powers corrupts absolute “ (kekuasaan itu cenderung ke korupsi, kekuasaan mutlak mengakibatkan korupsi mutlak pula).
Faktor Yuridis
Korupsi yang disebabkan oleh faktor yuridis yaitu berupa lemahnya sanksi hukum maupun peluang terobosan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jika membicarakan lemahnya sanksi hukuman berarti analisis pemikiran dapat mengarah pada dua aspek yaitu :
  1. Aspek peranan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
  2. Aspek sanksi yang lemah berdasarkan bunyi pasal-pasal dan ayat-ayat pada        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor Budaya
Faktor ini berkaitan dengan kepribadian yang meliputi mental dan moral.  Dalam faktor ini termasuk tidak adanya budaya malu.
SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
1.      Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.
Menurut beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja, namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.
Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat.
Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak tegas' koruptor.
2.      Solusi Radikal
Korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal. Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, pihaknya menyetujui jika ada hukuman mati bagi koruptor. (Suara Karya, 18/7/2012). Namun, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi kontroversi. Pasalnya, hal itu bersentuhan dengan HAM, khususnya terkait hak untuk hidup.
Karena itu, yang mendesak dilakukan seharusnya menyangkut reformasi dan pembenahan sistem hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, dan bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum selama ini tidak memberikan efek jera. Pembenahan itu terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Apalagi, banyak koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan.
Lebih disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.
3.      Sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa.
4.      Larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.
5.      Perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi.
6.      Teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.
7.      Hukuman setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman.

8.      Hukuman Mati?
Jika korupsi terus menggurita dan merugikan rakyat Indonesia, maka sudah sepantasnya koruptor dihukum mati, sehingga hal itu membuat calon pelaku lainnya berpikir dua kali. Hukuman mati memang dianggap belum cocok dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan Tuhan saja maha pengampun. Lalu, hukuman apa yang cocok untuk koruptor? Tentu berupa tindakan radikal. Meskipun dianggap tak cocok dan melanggar HAM, khusus koruptor, hukuman mati sangat cocok dan merupakan solusi cerdas. Jika perlu, pemerintah harus membuat UU HAM khusus untuk koruptor.
Hukuman mati sangat cocok diberlakukan kepada koruptor di negeri ini. Jika tidak, Indonesia akan terpuruk jika penegakan hukumnya masih 'remeh-temeh'. Jadi, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meniru kebijakan Pemerintah China dalam menciptakan pemerintahan bersih dengan menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Buktinya, di negeri Tirai Bambu ini, pemberantasan korupsi berjalan lancar dan sangat efektif.
Memang, hukuman itu membuat perekonomian China maju, dan menjadikan pemerintahan menjadi lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Lalu, kapan Indonesia berani meniru langkah pemerintahan China? Apakah menunggu koruptor menguasai negeri ini? Tentu tidak. Wallahu a'lam bisshawab.

3 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus



  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

 

Intan Libra Venus Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template